Pengertian Nawazil Az-Zakah & Faktor-Faktor Perubahan Ijtihad Fikih Kontemporer

Pengertian Nawazil Az-Zakah & Faktor-Faktor Perubahan Ijtihad Fikih Kontemporer
Kitab: Nawazil Az-Zakah (نوازل الزكاة) karya Dr. Abdullah bin Mansur Al-Ghufaili.
Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Hafidzahullah.

Kitab Nawazil Az-Zakah (نوازل الزكاة) merupakan karya Dr. Abdullah Al-Ghufaili yang diajukan sebagai disertasi di Jurusan Fikih, Fakultas Syariah, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh. Pembahasan kitab ini diawali dengan penjelasan mengenai makna nawazil dan makna zakat secara ringkas.

Pengertian Nawazil

Secara istilah, nawazil merujuk pada kasus-kasus baru yang belum ada nash dari Al-Qur’an dan Sunnah menyatakan tentang hukum kasus tersebut, atau belum pernah diijtihadkan oleh para ulama terdahulu.

Kasus-kasus kontemporer seperti perdagangan melalui platform digital dan pasar lokapasar (marketplace) tidak ditemukan pembahasannya dalam kitab-kitab klasik, seperti karya Imam Asy-Syafi’i, Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Al-Mawardi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, maupun syarah Minhaj At-Thalibin karya Imam Al-Khatib Asy-Syarbini. Permasalahan tersebut belum terjadi pada masa mereka sehingga tidak terbayang oleh mereka. Meski demikian, hukum permasalahan baru tersebut dapat diturunkan melalui metode takhrij berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ada.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan contoh kaidah yang relevan, yaitu jual beli tetap dinyatakan sah apabila dilakukan oleh dua orang yang saling berteriak dari tempat yang berjauhan, seperti seseorang di tengah sungai dan seseorang di tepi sungai. Demikian pula transaksi yang dilakukan melalui surat-menyurat antara dua pihak di tempat yang saling berjauhan, hukumnya adalah sah.

Perubahan Ijtihad Akibat Belum Sampainya Dalil

Persoalan kontemporer dapat berdampak pada perubahan ijtihad. Hukum ijtihad dalam syariat dapat berubah karena beberapa faktor, salah satunya adalah munculnya dalil yang sebelumnya belum sampai kepada seorang mujtahid, atau dalil tersebut sudah sampai tetapi melalui jalur yang tidak shahih atau dipahami secara berbeda.

Contoh perubahan ijtihad ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengenai hukum memakan daging unta. Menurut Mazhab Syafi’i, memakan daging unta tidak membatalkan wudhu. Sementara itu, Mazhab Hambali memandangnya membatalkan wudhu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

تَوَضَّأُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Berwudulah kalian setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut sampai kepada Imam Syafi’i melalui jalur sanad yang tidak shahih karena terdapat perawi yang hafalannya kurang kuat (dhabit). Namun, melalui jalur sanad lain, hadits tersebut terbukti shahih.

Penilaian terhadap keabsahan suatu hadits dapat memengaruhi ijtihad seorang ulama. Sebagai contoh, Imam Asy-Syafi’i memandang bahwa hadits tentang anjuran berwudhu setelah memakan daging unta tidak shahih berdasarkan jalur periwayatan yang sampai kepada beliau. Namun, sekitar empat abad kemudian, Imam An-Nawawi memeriksa jalur periwayatan lain, seperti yang terdapat dalam riwayat Imam Ahmad, dan menemukan bahwa sanadnya shahih.

Kondisi ini berkaitan dengan kaidah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i bahwa apabila suatu hadits itu shahih, maka itulah madzhabnya. Berdasarkan kaidah tersebut, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa terjadi perubahan ijtihad dalam mazhab Asy-Syafi’i karena terikat dengan tingkat keabsahan hadits tersebut.

Perubahan Ijtihad Akibat Salah Memahami Masalah

Perbedaan pendapat juga dapat terjadi akibat kesalahan dalam memahami kenyataan suatu masalah. Ketika transaksi murabahah diterapkan di bank syariah, sebagian orang mengira bahwa bentuknya sama persis dengan murabahah yang dibahas oleh para ulama klasik dalam kitab-kitab fiqih.

Murabahah menurut ulama terdahulu adalah menjual barang dengan menyebutkan harga modal perolehan, lalu menentukan tingkat keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bentuk klasik ini, barang sudah dimiliki dan berada di tangan penjual. Para ulama sepakat bahwa akad murabahah klasik hukumnya halal.

Namun, penerapan murabahah di lembaga perbankan memiliki perbedaan mendasar. Bank umumnya tidak memiliki stok barang seperti rumah atau kendaraan, melainkan memiliki likuiditas dana yang besar. Sementara itu, masyarakat membutuhkan barang yang sulit dibeli secara tunai sehingga membutuhkan pembiayaan non-tunai.

Saat nasabah datang ke bank syariah, akad yang terjadi bukanlah jual beli murabahah secara langsung, melainkan janji untuk membeli dan janji menjual secara murabahah. Barang baru dicarikan dan dibeli oleh pihak bank setelah adanya pesanan dari calon pembeli.

Oleh karena itu, para peneliti fiqih internasional tidak menamakan produk ini sekadar murabahah untuk menghindari pengelabuan istilah. Dr. Sulaiman Al-Asyqar dalam karya ilmiahnya yang diajukan kepada Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Dauli, bersama sejumlah ulama lain, menyebutnya dengan istilah al-murabahah lil amir bisy-syira atau al-murabahah lil wa’id bisy-syira, yaitu transaksi murabahah kepada pihak yang memesan atau berjanji untuk membeli.

Kehalalan akad murabahah perbankan sangat bergantung pada teknis pelaksanaannya. Jika bank langsung meminta uang muka saat awal kedatangan padahal belum memiliki stok barang, transaksi tersebut dikategorikan sebagai jual beli sebelum barang dimiliki. Hal ini melanggar ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang tidak engkau miliki.” (HR. Abu Dawud)

Perubahan Ijtihad Akibat Perubahan Adat Kebiasaan (‘Urf)

Perubahan ijtihad dan fatwa dapat terjadi karena adanya perubahan pada kasus lama atau timbulnya kasus baru. Dalam kaidah fikih, hukum syariat yang berkaitan dengan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat (‘urf) harus selalu memperhitungkan perubahan kebiasaan yang terjadi.

Al-Qarafi dalam kitab Al-Ihkam fi Tamyizi Al-Fatawa ‘an Al-Ahkam menjelaskan bahwa memberlakukan hukum syariat yang dibangun pada kebiasaan masyarakat padahal kebiasaan tersebut telah berubah merupakan tindakan yang bertentangan dengan ijmak dan bentuk kebodohan dalam agama. Bahkan, segala hukum syariat yang terikat dengan kebiasaan setempat akan berubah hukumnya seiring terjadinya perubahan pada adat kebiasaan tersebut.

Misalnya, perbedaan pemahaman terhadap kebiasaan lokal dapat memengaruhi penilaian hukum suatu transaksi. Sebagai contoh, satuan ukuran emas “mayam” memiliki standar berat yang berbeda antar daerah. Di Aceh, satu mayam setara dengan 3,33 gram, sedangkan di Sumatera Barat satu mayam setara dengan 3,75 gram.

Selain itu, masyarakat Sumatera Barat juga menggunakan istilah “satu emas” yang setara dengan 2,5 gram. Seseorang yang membeli emas di Sumatera Barat tanpa memahami kebiasaan setempat dapat mengira dirinya tertipu karena membandingkan harga per satuan emas dengan harga per gram. Apabila sengketa tersebut dibawa ke pengadilan, hakim akan memutuskan bahwa pembeli tidak tertipu karena transaksi telah berlangsung sesuai dengan norma kebiasaan setempat. Dengan demikian, status hukum berubah dari dugaan penipuan menjadi akad jual beli yang sah berdasarkan ijtihad hakim yang mempertimbangkan kebiasaan lokal.

Perbedaan kebiasaan juga dapat menjadi pemicu kesalahpahaman dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Sebagai contoh, seorang pemberi kerja di Arab Saudi membuat kesepakatan dengan pekerja asal Indonesia berupa gaji 2.000 riyal per bulan beserta fasilitas makan tiga kali sehari. Menurut adat kebiasaan masyarakat Arab Saudi, menu makanan standar sehari-hari terdiri atas roti, yogurt, daging giling, dan olahan sejenisnya. Sementara itu, bagi pekerja asal Indonesia, istilah makan umumnya diartikan sebagai mengonsumsi nasi. Kesalahpahaman mengenai pemenuhan fasilitas makan tersebut timbul akibat perbedaan interpretasi terhadap kebiasaan (‘urf) di tempat perjanjian berlaku.

Perbedaan ‘urf atau adat kebiasaan dapat memengaruhi ijtihad mengenai keabsahan suatu akad dan pemenuhan klausul perjanjian. Sebagai contoh, terdapat perbedaan pemaknaan kata makan. Di Indonesia, seseorang belum dianggap makan apabila belum mengonsumsi nasi, meskipun telah memakan roti atau camilan. Sementara itu, di Arab Saudi, mengonsumsi roti sudah dianggap makan. Apabila terjadi perselisihan akibat akad yang tidak memerinci jenis makanan, hakim akan memberikan keputusan berdasarkan ‘urf yang berlaku di lokasi transaksi tersebut dilakukan. Namun, apabila perincian makanan telah tertuang jelas dalam akad, ketentuan tersurat tersebut yang berlaku dan ‘urf tidak lagi digunakan.

Pertimbangan Maqasid Syariah dan Pembagian Hukum Menurut Ibnu Qayyim

Perbedaan ijtihad dalam kasus nawazil juga dipengaruhi oleh upaya menjaga tujuan syariat (maqasid syari’ah), yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa hukum syariat terbagi menjadi dua jenis. Pertama, hukum yang bersifat tetap dan tidak berubah oleh kondisi, waktu, tempat, maupun kearifan lokal (‘urf). Hukum jenis ini meliputi kewajiban mendasar seperti shalat lima waktu, hal-hal yang diharamkan, serta hukuman hudud yang telah ditentukan batasannya dalam syariat, seperti potong tangan bagi pencuri atau rajam dan cambuk bagi pelaku zina. Adat istiadat tidak dapat dijadikan landasan hukum apabila bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah.

Kedua, hukum yang dapat berubah mengikuti perubahan waktu, tempat, serta kondisi, seperti hukum takzir. Syariat tidak menentukan bentuk hukuman takzir secara kaku, melainkan memberikan kelonggaran kepada pemerintah untuk menetapkan sanksi yang sesuai demi mencegah kejahatan. Kebijakan semacam ini pernah diterapkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan ketika pencetakan mata uang dinar dan dirham Islam mulai dilakukan.

Pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Bani Umayyah, pernah terjadi kesalahan percetakan terkait kelebihan atau kekurangan berat timbangan. Khalifah memutuskan hukuman cambuk sebanyak 300 kali. Ketentuan sanksi tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga dikategorikan sebagai sanksi takzir. Penindakan tegas ini dilakukan karena pengubahan standar timbangan, gramasi, maupun kadar karat dapat merusak seluruh standar harga dan barang di masyarakat.

Ditrankrip oleh Tim LAZ Rabbani dari kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Hafidzahullah. Kajian pada Senin, 27 Rabi’ul Akhir 1448 H / 9 Oktober 2026 M. Video kajian: YouTube LAZ Rabbani

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah....

Hikmah Zakat dalam Menghapus Kelaparan Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah....

Zakat Utang Piutang dan Produksi Properti Kitab: Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fid Din karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir...

Satu Langkah Kecil Anda, Banyak Perubahan untuk Mereka!

Scroll to Top