Multaqo Du’at Indonesia adalah forum para Da’i yang dikelola oleh Asatidzah Indonesia, bekerja bersama dan saling tolong menolong dalam upaya Kebaikan dan Ketaqwaan dalam menyebarkan dakwah Ahlu Sunnah wal Jama’ah di Indonesia. Multaqo Du’at Indonesia telah resmi menjadi Mitra Pengelola Zakat LAZ Rabbani.Peresmian kerja sama ini dilaksankan pada hari Selasa 14 November 2023. Peresmian ini dihadiri oleh Oleh Ustadz Dr.Erwandi Tarmizi , Lc., M.A selaku Ketua DPS LAZ Rabbani dan juga Bapak Moh.Faried selaku ketua LAZ Rabbani sedang dari pihak Multaqo Du’at Indonesia dihadiri oleh Ustadz Prof.Dr.Khalid Zeed Basalamah, Lc., MA. selaku ketua satu dewan pengurus Multaqo Du’at Indonesia.
Adanya kerja sama ini menjadikan Multaqo Du’at Indonesia menjadi Lembaga yang legal untuk menghimpun dan mengelola zakat.In Syaa Allah LAZ Rabbani akan senantiasa mendampingi Multaqo Du’at Indonesia dalam pengelolaan zakatnya.
Lembaga yang menegelola zakat sudah seharusnya memiliki legalitas sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yaitu Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A dikutip dari www.kemenag.go.id bahwa “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,”.Hal ini juga ditegaskan kepada lembaga-lembaga lain yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin ( https://kemenag.go.id/read/kemenag-rilis-108-lembaga-pengelola-zakat-tidak-berizin-ini-daftarnya-q9bbx ).