LAZ Rabbani

Apakah Perhiasan terkena Zakat ?

Apakah perhiasan emas dan perak ada kewajiban zakatnya ?

Sesuai dengan pandangan yang kuat dari pendapat para Ulama perhiasan baik emas dan perak yang biasa dikenakan oleh kaum Wanita seperti kalung, giwang, dan cincin maka ini semua tidak ada zakatnya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Baihaqi dan Al Imam Daruqutni dari sahabat Jabir bin Abdillah  رضي الله عنه  Rasulullah ﷺ bersabda :

” لا زكاة في الحلي “

“Tidak ada zakat pada perhiasan”  ( HR. Al Baihaqi 4/138 dan Daruqtni 2/107)

Hadits diatas dikuatkan dengan Riwayat atau atsar dari Aisyah dan Abdullah bin Umar رضي الله عنهما  sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Malik رحمه الله تعالى  dalam kitab Al Muwattho’  bahwa ‘Aisyah memberikan kepada anak perempuan dari kakak laki-lakinya yang berada dibawah pengasuhannya perhiasan dari emas dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya, demikian juga Abdullah bin Umar yang memberikan perhiasan emas yang dikenakan oleh anak – anak perempuannya dan budak wanitanya namun beliau tidak mengeluarkan dari perhiasan emas tersebut zakat.

Terkait dengan tanah, property dan kendaraan yang kita miliki serta kendaraan yang kita gunakan dan mafaatkan untuk kebutuhan hidup kita maka ini semua tidak ada zakatnya berapapun nilainya, selama kita manfaatkan atau gunakan kecuali yang harta – harta tersebut kita kembangkan atau investasikan untuk tujuan laba atau keuntungan yang ingin kita dapatkan.

Adapun uang maka tidak ada zakatnya kecuali bila telah mencapai atau senilai dengan 85 gram emas dan persyaratannya sebagaimana persyaratan zakat emas dan perak karena uang sebagai alat tukar diikutsertakan hukumnya seperti emas dan perak. Besar zakatnya adalah 2,5 % atau 1/40.

Ustadz Muhammad Ihsan, L.C

(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Ada yang bisa kami bantu