LAZ Rabbani

Harta Yang Terkena Wajib Zakat

Apa saja harta yang terkena wajib zakat?

Para Ulama telah menjelaskan bahwa harta zakat atau Al Amwal Zakawiyyah berdasarkan AL Qur’an dan As Sunnah adalah :

  • Atsman atau naqdain yaitu emas dan perak serta apa yang diikutsertakan kepada keduanya yaitu harta berupa uang.
  • Harta perniagaan : yaitu harta yang dipersiapkan untuk diperjual belikan untuk diambil keuntungannya.
  • Binatang Ternak yang digembalakan Unta, sapi, kambing atau domba dengan ketentuan :
  • Digembalakan dengan dilepas bebas di alam bebas sehingga binatang ternak ini mencari sendiri makanannya baik rerumputan , dedaunan dan minum di sungai atau di telaga yang secara alamiah telah tersedia di alam bebas.
  • Binatang ternak ini digembalakan lebih dari 6 bulan.
  • Yang keluar dari bumi : yaitu semua tanaman dan biji-bijian yang ditumbuhkan secara alami oleh Allah azza wa jalla.
  • Al Ma’adin ( barang tambang ) dan Rikaz.

Setelah mengetahui harta apa saja yang terkena wajib zakat,tentu kita juga harus mengetahui berapa sih kadar yang harus dikeuarkan dari masing masing harta tersebut.Berikut beberapa penjelasan tentang nishob Nishob zakat dari harta yang wajib di zakatkan :

  • Harta berupa emas dan perak demikian juga barang tambang dan yang diikusertakan dengannya seperti harta perniagaan dan harta berupa uang maka nilai nishobnya adalah 85 gram emas murni 24 karat, atau 96 gram emas 21 karat.
  • Harta berupa tanaman palawija dan buah – buahan niali nishobnya sebesar 5 wasaq atau setara 653 Kg.
  • Harta berupa Binatang ternak yaitu Kambing atau domba, sapi dan unta maka nishobnya sesuai dengan banyaknya jumlah hewan yang dimiliki, perinciannya akan di bahas pada bab zakat hewan ternak.
  • Harta berupa Rikaz (barang temuan) yang diperoleh dari hasil tambang didalam perut bumi, nilai nishobnya adalah : 20 %

Ustadz Ihsan Abu Zuhri,Lc

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi gratis
1
💬 Konsultasi zakat
LAZ Rabbani
Bismillah
Butuh konsultasi zakat?