Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah Unta, Sapi dan Kambing atau domba, maka selain dari bianatang ternak diatas tidak ada zakatnya.
Binatang ternak ini wajib dizakati apabila terpenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
- Binatang ternak merupakan saimah ( سائمة ) maksudnyA adalah Binatang tersebut digembalakan di alam bebas agar bisa mencari makan rumput di alam bebas minimal satu tahun.
- Tidak dikatakan saimah bila makanan dan airnya disediakan dan dicarikan oleh pemiliknya atau yang mewakilinya.
- Dipelihara untuk diambil susunya , dikembangbiakkan atau di gemukkan bukan untuk dipekerjakan seperti membajak sawah dan tidak digunakan untuk memikul beban dan bawaan berat atau mengairi sawah.
- Untuk anak ternak yang baru lahir di pertengahan haul, maka haulnya mengikuti haul induknya tidak disyaratkan membuat hitungan haul baru maka dimasukan kedalam hitungan nishobnya bersama induknya .
Dasar hukum zakat ternak adalah Hadits Anas bin Malik,dimana Abu Bakar As Shidiq menulis surat kepada Anas: ( “ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah r wajibkan kepada kaum muslimin, yang telah Allah wajibkan atas Rasul-Nya : …).
Dalam surat Abu Bakar ini terdapat beberapa penjelasan :
- Apa yang disampaikan Abu Bakar adalah apa yang ditetapkan oleh Rasulullah tentang zakat ternak.
- Binatang ternak yang wajib di zakatkan yaitu Unta, Sapi dan Kambing atau domba
- Dalam surat Abu Bakar tidak disebutkan Sapi karena Kebanyakan Binatang ternak yang dimiiliki kaum muslimin saat itu adalah Unta dan Kambing .
Ustadz Muhammad Ihsan, L.C
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)